Tidak Halal Bagi Seorang Muslim Untuk Memanfaatkan Harta Muslim Lainnya Tanpa Kerelaan Dari Pemiliknya |
Pertanyaan
Kami bekerja sebagai pengontrol dan pengawas barang-barang dagangan milik para penjual, seperti buah-buahan, sayuran, makanan kemasan, dan sebagainya, sejak keluar dari kapal hingga diterima ke tangan pedagang. Pertanyaannya adalah: apakah kami boleh makan sejumlah barang dagangan tersebut, seperti beberapa buah pisang, jeruk, atau minum satu kotak jus di tempat tersebut, dan tidak dibawa pulang?
Apalagi kami tidak membuka kardus baru yang kemasannya masih utuh, melainkan yang sudah terbuka, baik oleh pihak bea cukai untuk pemeriksaan atau ketika diturunkan dari kapal. Kami juga berusaha untuk hanya makan sedikit saja, artinya kami yakin bahwa apa yang kami makan atau minum tidak akan merugikan penjual sama sekali.
Sebab, mayoritas penjual menambah satu kardus atau lebih untuk mengantisipasi jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Anda mungkin bertanya, “Mengapa mereka memakannya?” Rekan-rekan saya tentu akan menjawab, “Kami bekerja sambil melihat pisang dan jeruk di hadapan kami.
Para pekerja perusahaan dan para sopir juga makan di depan kami. Sulit bagi kami atau para penjual untuk melarang mereka. Bahkan sebagian penjual membuka kardus dan membagikannya kepada para pekerja untuk dimakan.” Syekh yang terhormat, Anda paham bagaimana tabiat manusia. Seseorang bisa saja mengambil sebuah pisang, jeruk, satu kotak jus, satu kotak susu, atau barang lainnya karena lapar, ikut-ikutan orang lain, tergoda oleh apa yang dilihatnya, atau sebab lain. Apakah ini ada hubungannya dengan firman Allah Ta’ala,
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“Dan pengurus-pengurus zakat” (QS. At-Taubah : 60)
Sehingga kami tidak menanggung dosa? Kami berharap Anda berkenan memberikan fatwa. Semoga Allah menjaga dan memberi Anda taufik untuk melakukan apa yang Dia cintai dan Dia ridai.
Jawaban
Anda tidak boleh makan sedikit pun dari barang dagangan milik penjual, kecuali atas izinnya. Hal ini berdasarkan hadits sahih, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidaklah halal harta benda seorang muslim bagi muslim yang lain, kecuali dengan keridhaan darinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.