Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya

1 menit baca
Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya
Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya

Pertanyaan

Seseorang membeli emas dari saya sementara uangnya tidak cukup. Saya meminta salah seorang tetangga yang mengenal saya namun tidak mengenal pembeli untuk meminjamkannya sisa uang pembayaran dan saya akan menjadi penjamin atasnya. Apa hukum perbuatan ini?

Jawaban

Boleh, karena serah terima telah terjadi di tempat transaksi, meskipun dengan pinjaman yang dilakukan oleh pembeli dengan jaminan dari penjual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3211

Lainnya

Kirim Pertanyaan