Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya

1 menit baca
Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya
Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Saya memiliki utang kepada orang lain selama empat tahun dan belum saya kembalikan. Namun orang yang meminjamkan tidak menyadarinya. Sekalipun dia tahu tentang uang tersebut, saya yakin dia tidak mau menerima ketika saya berusaha melunasinya, karena dia sangat dermawan. Akan tetapi, saya takut kepada Allah jika tidak mengembalikannya. Namun seandainya saya mengembalikan uang itu, saya khawatir dia akan mengucapkan hal-hal negatif, karena di sisi lain dia memiliki lisan yang tidak baik. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dengan cara yang tidak dia ketahui bahwa itu adalah dari Anda. Anda tidak akan terbebas dari tanggung jawab tersebut kecuali dengan cara itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12228

Lainnya

  • Transaksi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan, karena tidak ada serah terima barang dan pembayaran secara langsung di...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Jual beli yang disebutkan dalam pertanyaan itu termasuk jenis jual beli Salam (pesanan). Namun masalahnya, jual beli ini terjadi...
  • Masalah ini harus dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh karena itu, Anda harus memberitahu dan meminta pertimbangan mereka terkait keadaan...
  • Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan,...
  • Allah Ta`la melarang mengurangi takaran dan timbangan. Itu adalah tindakan zalim dan mengurangi hak orang lain. Allah Ta`ala berfirman,...

Kirim Pertanyaan