Bekerja Pada Orang Yang Menyewakan Apartemen Yang Digunakan Untuk Kemungkaran

1 menit baca
Bekerja Pada Orang Yang Menyewakan Apartemen Yang Digunakan Untuk Kemungkaran
Bekerja Pada Orang Yang Menyewakan Apartemen Yang Digunakan Untuk Kemungkaran

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai pegawai di apartemen-apartemen dan losmen-losmen. Saya menyaksikan hal-hal yang dimurkai Allah `Azza wa Jalla, namun saya membiarkannya saja, kadang karena khawatir terjadi pertengkaran, dan terkadang karena kelemahan jiwa. Di apartemen ini atau apartemen lainnya menjadi tempat homoseks, minum-minuman keras, perjudian, dan perzinaan.

Yang paling marak adalah minum-minuman keras dan mengonsumsi narkoba. Pemilik apartemen tidak melarang atau menentang orang yang melakukan perbuatan-perbuatan haram tersebut. Sampai-sampai saya merasa malu pada diri sendiri saat mengerjakan salat. Karena ketika ada orang datang kepada saya dan saya tahu bahwa dia seorang pemabuk, saya tidak mampu berkata kepadanya, “Tidak ada kamar kosong.” Bahkan, kalaupun saya melaporkan mereka, polisi tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah mereka agar tidak melakukan perbuatan haram tersebut.

Oleh karena itu, saya mohon Anda yang mulia berkenan memberikan fatwa kepada saya tentang masalah ini: Apakah gaji yang saya terima dari pekerjaan ini halal atau haram? Apakah solusi terbaik untuk kasus saya ini? Perlu diketahui bahwa jika saya meminta cuti kepada pemilik apartemen, dia selalu menolak. Dan jika dia memberikan cuti kepada saya, dia akan merampas hak-hak saya; sebab dia selalu menahan gaji tiga bulan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Anda tidak boleh bekerja di tempat orang yang menyewakan apartemen dan penginapan yang digunakan untuk maksiat dan kemungkaran; Karena hal tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Gaji yang Anda terima dari hasil bekerja seperti itu hukumnya haram bagi Anda. Sebab gaji tersebut Anda dapatkan dari pekerjaan yang haram. Oleh karena itu, carilah rezeki dari jalan yang dibolehkan. Banyak usaha halal sehingga tidak perlu melakukan usaha haram. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Semoga Allah memudahkan urusan Anda dan urusan seluruh kaum muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20539

Lainnya

Kirim Pertanyaan