Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit

1 menit baca
Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit
Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya ingin membeli tanah pemukiman seharga 100.000 (seratus ribu) riyal. Namun, saya tidak mampu membayar jumlah ini sekarang. Saya ingin tanah itu dibeli oleh ar-Rajihi dan dia kelak akan membayar harga tanah kepada penjual pertama.

Dia tidak akan membeli tanah dan membayarnya, kecuali setelah melakukan transaksi dengan saya. Saya mendapatkan bonus secukupnya. Saya mohon kepada Anda agar bersedia memberikan penjelasan tentang jual beli ini: apakah boleh atau tidak? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14264

Lainnya

  • Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, karena tindakan ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa,...
  • Tidak boleh melakukan jual beli buah-buahan untuk lima tahun ke depan, karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Anda tidak...
  • Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan...
  • Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan...
  • Ketentuan riba: 1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada...
  • Seorang anak yatim dimasukkan kategori yatim hingga dia mencapai usia balig. Usia balig itu mempunyai beberapa tanda seperti keluarnya...

Kirim Pertanyaan