Penyebutan Kedua Belah Pihak Dalam Akad Jual Beli |
Pertanyaan
Saya memiliki sebuah showroom mobil. Saya membeli mobil-mobil bekas. Saya dan sejumlah pedagang mobil bekas lain membeli mobil-mobil tersebut dengan mencatat nama penjual dan biodata lainnya secara lengkap dalam akad jual beli. Dan, transaksi pun disepakati. Namun, nama pembeli tidak dicantumkan dalam akad.
Tidak dicantumkannya nama pembeli seperti ini tetap berlangsung untuk jangka waktu yang panjang. Kemudian, saat pembeli mobil datang barulah namanya dicantumkan di kolom nama pembeli. Nama saya–selaku pembeli pertama–tidak dicantumkan sama sekali dalam akad itu.
Apakah perbuatan ini dibolehkan dan akadnya sah? Sebab, ketika saya membeli mobil itu, ia akan tetap tersimpan di showroom hingga datang pembelinya, baru kemudian kami akan melengkapi akad dengan namanya. Selain itu, jika saya menuliskan nama saya dalam akad pertama maka itu dapat membebani saya dengan biaya pengurusan pemindahan kepemilikan.
Saya juga memiliki sejumlah mobil yang saya jual secara kredit kepada orang yang menginginkannya. Akan tetapi, orang yang membeli mobil itu dari saya menjualnya kembali dengan menggunakan nama saya sebelum melakukan balik nama atas namanya sendiri. Apakah perbuatan ini dibolehkan secara syariat, sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas, ataukah tidak? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan pengaruh hukumnya.
Adapun sekedar menyebutkan satu pihak saja ketika menuliskan akad tanpa menuliskan pihak kedua, kecuali setelah mobil itu terjual kembali –baru kemudian nama pembeli baru itu ditulis– maka akad ini mengandung mafsadat. Karenanya tidak dibolehkan melakukan akad dengan cara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.