Mengetahui Transaksi Perusahaan Sebelum Berinvestasi

1 menit baca
Mengetahui Transaksi Perusahaan Sebelum Berinvestasi
Mengetahui Transaksi Perusahaan Sebelum Berinvestasi

Pertanyaan

Dari waktu ke waktu beberapa perusahaan atau bank Islam menyatakan kesiapannya menerima dana para investor untuk dikelola dalam proyek-proyek investasi sesuai dengan syariat Islam. Namun, orang awam biasanya tidak bisa memastikan hal itu dengan baik.

Menurut kebiasaan, mereka maksimal hanya bisa membaca selebaran-selebaran publikasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan Islam. Terkadang selebaran itu menyebutkan beberapa nama tokoh Islami yang terkenal sebagai anggota pendiri atau komisi fatwa yang mengawasi proses investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Pertanyaannya, sejauh manakah seorang muslim berkewajiban untuk menyelidikinya sehingga ia boleh berinvestasi dalam perusahaan itu setelah mengetahui dengan yakin bahwa sistem transaksi perusahaan tersebut benar-benar sesuai dengan syariat?

Bagaimana pula cara penyelidikannya secara ilmiah untuk saat sekarang ini sejauh yang Anda ketahui? Saya juga melampirkan di sini selembar selebaran yang berasal dari sebuah lembaga. Nah, apakah menurut Anda saya boleh ikut berinvestasi dalam lembaga tersebut? Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Jika menurut perkiraan Anda, lembaga tersebut bersih dari hal-hal yang melanggar syariat, maka Anda boleh bergabung di dalamnya sekaligus berusaha sebisa mungkin untuk mengetahui bentuk aslinya sebelum bertransaksi dengannya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15088

Lainnya

  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • Nabi Muhammad Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, إن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا، وإن الله أمر المؤمنين بما...
  • Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, سنة، فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم...
  • Jika proses khitan dilakukan di tempat khusus, maka boleh mengambil upah. Namun, jika khitan itu dilakukan di rumah sakit...
  • Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan...
  • Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk...

Kirim Pertanyaan