Seseorang Meninggal Dunia Di Sebuah Rumah Sakit Dengan Meninggalkan Sejumlah Uang Namun Tidak Diambil Oleh Para Ahli Warisnya. Lalu Petugas Penitipan Barang Di Rumah Sakit Tersebut Menyedekahkannya Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia Tersebut

1 menit baca
Seseorang Meninggal Dunia Di Sebuah Rumah Sakit Dengan Meninggalkan Sejumlah Uang Namun Tidak Diambil Oleh Para Ahli Warisnya. Lalu Petugas Penitipan Barang Di Rumah Sakit Tersebut Menyedekahkannya Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia Tersebut
Seseorang Meninggal Dunia Di Sebuah Rumah Sakit Dengan Meninggalkan Sejumlah Uang Namun Tidak Diambil Oleh Para Ahli Warisnya. Lalu Petugas Penitipan Barang Di Rumah Sakit Tersebut Menyedekahkannya Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia Tersebut

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa pada tahun 1391 H, ada seorang lelaki meninggal dunia di rumah sakit. Lalu para petugas di rumah sakit menemukan uang sebesar enam ratus riyal dan sebuah jam tangan. Mereka kemudian menyerahkannya kepada saya sebagai titipan hingga datang salah seorang kerabatnya untuk mengambilnya. Namun hingga berlalu waktu yang lama tidak ada seorang pun dari ahli warisnya yang datang.

Kami juga telah menanyakan kepada orang-orang yang datang bersamanya tentang keluarganya, namun mereka menjawab, “Kami tidak mengetahui seorang pun dari keluarganya.” Karena uang tersebut bersama saya selama lebih dari sepuluh tahun, maka saya menyedekahkan uang sebesar enam ratus riyal tersebut atas nama orang yang meninggal tersebut.

Dan saya memperkirakan harga jamnya seratus riyal, karena nilainya ketika itu sekitar lima puluh riyal. Sehingga jumlah keseluruhan adalah tujuh ratus riyal. Dengan demikian saya menyedekahkan uangnya sebesar tujuh ratus riyal kepada orang-orang fakir yang memerlukannya atas nama orang yang meninggal dunia tersebut.

Mohon jawaban Anda terhadap masalah ini agar saya terbebas dari tanggung jawab saya ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda atas jasa Anda kepada kami. Dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik atas jasa Anda kepada semua orang. Dan semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban

Jika Anda tidak tahu orang yang berhak terhadap uang tersebut, maka Anda boleh menyedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika pemiliknya datang dan memintanya, maka hendaknya Anda memberitahunya tentang apa yang Anda lakukan terhadap uang tersebut. Apabila dia merelakannya maka Anda terbebas dari tanggung jawab. Namun jika dia tidak merelakannya maka Anda harus menyerahkan uang sebesar yang telah Anda sedekahkan dan sedekah tersebut adalah dari Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10463

Lainnya

Kirim Pertanyaan