Mengambil Gula Dan Menggunakannya Untuk Minuman Dan Sejenisnya Atas Izin Perusahaan

1 menit baca
Mengambil Gula Dan Menggunakannya Untuk Minuman Dan Sejenisnya Atas Izin Perusahaan
Mengambil Gula Dan Menggunakannya Untuk Minuman Dan Sejenisnya Atas Izin Perusahaan

Pertanyaan

Kami ingin bertanya tentang gula. Apakah seseorang boleh menggunakan gula di tempat kerja, yakni mengambil gula dari conveyor dan mencampurkannya dalam limun, teh, atau apa pun untuk diminum di dalam pabrik? Beberapa ulama memberikan fatwa haram atas hal ini. Mereka berdalil dengan hadis, “Siapa pun yang bekerja pada suatu pekerjaan dan dia telah mengambil gajinya, maka segala hal yang diambilnya selain gaji adalah pendapatan tidak sah.” atau dengan narasi lain yang bermakna sama.

Ulama lain berpendapat bahwa itu diperbolehkan dengan tetap bertanggung jawab, meskipun perusahaan telah memberi masing-masing karyawan satu kantung pada akhir bulan untuk dibawa pulang. Ulama lain berpendapat bahwa itu diperbolehkan jika yang melakukannya adalah pegawai pabrik tersebut dan tidak ada larangan mengambil sedikit gula untuk minum, baik di dalam pabrik maupun dibawa pulang.

Kami bingung dengan masalah ini, jadi kami ingin penjelasan disertai dalil untuk menenteramkan hati kami. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridai. Bagaimana kualitas hadis yang kami sebutkan tadi, apakah sahih atau lemah? Jika hadits tersebut sahih, terdapat di dalam kitab apa dan bagaimana penjabaran maknanya? Jika lemah, harap Anda berkenan untuk menjelaskannya kepada kami. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Diperbolehkan mengambil gula dan menggunakannya untuk mencampur minuman atau apa pun, jika perusahaan benar-benar telah mengizinkan hal ini kepada para pekerjanya. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi, dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi,

من استعملناه على عمل فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك فهو غلول

“Orang yang telah kami jadikan pegawai, lalu telah kami berikan gajinya, maka segala hal yang diambilnya selain gaji adalah pendapatan tidak sah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12604

Lainnya

  • Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik...
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Pertama, riba itu diharamkan di setiap transaksi, dan dalam bentuk apapun kepada pemilik modal dan orang yang meminjam dengan...
  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...
  • Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi...
  • Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum...

Kirim Pertanyaan