Hukum Barang Titipan Yang Rusak

1 menit baca
Hukum Barang Titipan Yang Rusak
Hukum Barang Titipan Yang Rusak

Pertanyaan

Apa hukum barang titipan yang rusak di tangan orang yang dititipi, apakah wajib mengganti harganya kepada pemiliknya?

Jawaban

Tidak boleh menggunakan barang titipan karena itu merupakan amanah, kecuali jika diberi izin oleh pemiliknya. Jika barang tersebut rusak tanpa dipakai oleh orang yang diberi amanah titipan barang tersebut, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika kerusakan tersebut karena tindakannya, maka ia wajib mengganti dengan barang yang sepadan jika ada, atau menggantinya dengan harganya jika barang tersebut tidak ada padanannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7518

Lainnya

  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung...
  • Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari...
  • Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing...
  • Anda tidak boleh membeli majalah-majalah yang berisi gambar-gambar pakaian dengan banyak model apa pun. Sebab, di dalamnya banyak terdapat...
  • Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa Anda sepakat dengan orang yang meminta Anda menjual mobil kepadanya dengan cara kredit...

Kirim Pertanyaan