Mendahulukan Melunasi Hutang Dan Semisalnya, Daripada Menikah

1 menit baca
Mendahulukan Melunasi Hutang Dan Semisalnya, Daripada Menikah
Mendahulukan Melunasi Hutang Dan Semisalnya, Daripada Menikah

Pertanyaan

Seorang laki-laki memiliki kewajiban berupa hutang kepada orang lain. Akan tetapi, kemampuan finansialnya saat ini tidak memungkinkan untuk membayar hutang tersebut. Meskipun begitu, dia berniat untuk melunasinya jika telah mampu. Perlu diketahui bahwa para pemilik piutang tidak berdomisili dalam satu wilayah dengannya. Jika suatu saat laki-laki tersebut telah memiliki uang, namun di sisi lain dia khawatir terjadi fitnah karena godaan wanita pada dirinya sehingga dia memutuskan untuk menikah, maka apakah boleh dia mendahulukan pernikahan, ataukah harus membayar hutang terlebih dahulu?

Jawaban

Wajib mendahulukan melunasi hutang dan semisalnya, daripada menikah. Namun, jika para pemilik piutang mengizinkannya, maka dia boleh mendahulukan pernikahan daripada pelunasan hutang itu.

Adapun kekhawatiran terjadinya fitnah (tergoda perempuan) atas dirinya, maka sebaiknya dia berpuasa untuk menjaga diri. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب: من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أحصن للفرج وأغض للبصر، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah. Karena menikah akan lebih menjaga kehormatan dan menundukkan pandangan. Namun bagi yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena berpuasa adalah pencegah baginya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8256

Lainnya

  • Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا...
  • Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Beliau mengatakan dalam kitab Zawa’id bahwa sanadnya sahih. Doa dilakukan sebelum berbuka dan...
  • Apabila adzan tersebut dikumandangkan ketika terbit fajar, maka tidak dibolehkan makan dan minum setelah mendengarnya. Adapun jika adzan tersebut...
  • Puasa berakhir ketika matahari terbenam, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai...
  • Tidak masalah jika Anda menggunakan suntikan tersebut pada siang hari dengan tujuan pengobatan. Anda juga tidak wajib meng-qadha-nya. Apabila...
  • Apabila hubungan intim suami istri itu dilakukan pada akhir malam sebelum terbit fajar, kemudian keduanya berniat puasa saat terbit...

Kirim Pertanyaan