Memisahkan Bunga Dari Modal Dan Laba

1 menit baca
Memisahkan Bunga Dari Modal Dan Laba
Memisahkan Bunga Dari Modal Dan Laba

Pertanyaan

Perusahaan Tabungan dan Perekonomian didirikan pada akhir tahun empat puluhan abad lalu di antara kami dan kami ada beberapa orang. Setiap orang harus membayar satu pister setiap hari per saham. Dua orang ditunjuk untuk melakukan transaksi jual beli dari uang yang berhasil dikumpulkan.

Perusahaan terus tumbuh dan berkembang sampai memiliki sistem dan dewan pimpinan. Dan banyak pengusaha yang bergabung dan mereka menjadikan sahamnya beragam. Satu saham senilai seratus riyal. Sekarang, setelah perusahaan dilikuidasi, bagian per saham (likuidasi) lebih dari enam ribu riyal dan perusahaan juga punya tanah yang permasalahannya sekarang sedang diselesaikan pengadilan.

Dan jika terbukti kalau tanah itu milik perusahaan maka bagian per saham akan bertambah. Ketika saya bertanya tentang sumber keuntungan, saya tahu ternyata perusahaan menanam saham di bank Riyadh dan dari harga tanah yang dibeli perusahaan. Kebanyakan laba berasal dari bank. Seorang pemilik saham sederhana seperti saya tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Apakah saya boleh mengambil jumlah tersebut atau sebagiannya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka terimalah modal Anda dan seluruh keuntungannya. Anda boleh mengambil modal dan keuntungan yang didapatkan kecuali bunga riba. Adapun bunga riba maka sedekahkanlah kepada orang-orang miskin dan jangan mengambil manfaat darinya.

Anda bisa mengidentifakasi keuntungan yang datang dari riba dari seluruh keuntungan perusahaan dan jika tidak memungkinkan, maka mintalah kepada salah seorang yang berpengalaman di perusahaan dan mampu memberikan perkiraan kasar.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6469

Lainnya

Kirim Pertanyaan