Membayar Pajak Dari Bunga Uang

1 menit baca
Membayar Pajak Dari Bunga Uang
Membayar Pajak Dari Bunga Uang

Pertanyaan

Ayah saya sebelum meninggal dunia -rahimahullah- mempunyai sebuah pabrik kecil untuk pakaian. Pabrik ini sudah berhenti berproduksi dan sudah dilikuidasi (dibubarkan). Ayah saya pernah meninggalkan pesan kepada rekannya di pabrik agar menginformasikan otoritas pajak untuk melikuidasi pabrik supaya berhenti menghitung beban pajak pabrik, tetapi dia tidak melakukannya -semoga Allah memaafkannya.

Pabrik tetap tertutup dalam waktu yang lama. Beberapa tahun kemudian, otoritas pajak datang menuntut pembayaran pajak di tahun-tahun, saat pabrik ditutup. Memang, mereka tidak tahu bahwa pabrik tersebut sudah ditutup. Namun, mereka tidak menentukan besar pajak dengan benar karena mereka tidak percaya ketika kami membuktikan bahwa pabrik itu ditutup selama masa tersebut.

Mereka menetapkan besar pajak yang berat dan aneh yang wajib kami bayar sampai-sampai kami mengatakan kepada mereka, “Pajak ini tidak sesuai dengan laba pabrik bahkan selama bertahuan-tahun saat beroperasi.” Mereka tidak mengacu pada pembukuan pabrik dan tidak mau mencarinya, tetapi mereka membuat angka-angka secara sembrono. Apakah mereka boleh melakukan hal ini?

Apakah saya harus menerima prosedur ini? Sebagian kerabat mengatakan kepada saya, “Jika kamu tidak mau berurusan dengan bunga uangmu yang ada di bank karena kamu memandangnya haram, maka kenapa kamu tidak menggunakannya untuk membayar pajak, apakah karena kamu dizalimi?” Apakah hal ini boleh? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh bersama seluruh kaum Muslimin.

Jawaban

Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14310

Lainnya

Kirim Pertanyaan