Melunasi Pinjaman

1 menit baca
Melunasi Pinjaman
Melunasi Pinjaman

Pertanyaan

Saya meminjam uang dari seseorang sebesar 100 riyal. Setelah beberapa lama dia meminta pinjaman tersebut dilunasi dan saya mengatakan kepadanya bahwa saat ini saya belum bisa melunasinya. Kemudian dia mengadukan hal ini kepada orang lain. Kami berdua pun bertemu di rumah salah seorang warga. Mereka memaksa saya untuk melunasi pinjaman tersebut.

Saat itu saya tidak mau mengakui bahwa saya memiliki hutang kepadanya. Namun, ketika itu saya tidak sempat mengucapkan sumpah. Sekarang ini saya mencari orang tersebut untuk menyerahkan uangnya yang saya pinjam, tetapi warga mengatakan bahwa orang itu sudah wafat padahal saya sama sekali tidak mengetahui keluarga dan tempat tinggalnya. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda di dunia dan akhirat.

Jawaban

Pertama, Anda wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah dengan tulus atas ketidakjujuran Anda dan tidak mau mengakui hak orang lain, yaitu dengan cara menyesali apa yang telah Anda perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi. Semoga Allah menerima tobat Anda.

Kedua, Anda juga wajib berusaha sekuat tenaga untuk melacak ahli warisnya dan mengembalikan hak mereka. Jika Anda tidak menemukannya, maka bersedekahlah untuk orang yang memberikan pinjaman tersebut. Kapan pun Anda mengetahui ahli waris si pemberi pinjaman tersebut, maka Anda bisa memilih antara menyerahkan uang tersebut kepada mereka dan pahalanya untuk Anda dan cukup bersedekah saja dan pahalanya untuk mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6028

Lainnya

  • Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu...
  • Jika dia berkomitmen untuk memberikan beberapa sha’ makanan pokok tersebut dalam tanggungannya, maka ini masuk dalam jual beli salam....
  • Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda...
  • Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum...
  • Transaksi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan, karena tidak ada serah terima barang dan pembayaran secara langsung di...
  • Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ...

Kirim Pertanyaan