Memanfaatkan Hasil Dari Usaha Haram

1 menit baca
Memanfaatkan Hasil Dari Usaha Haram
Memanfaatkan Hasil Dari Usaha Haram

Pertanyaan

Saya pernah bekerja di sebuah sirkus. Lalu saya pindah kerja ke sebuah hotel di Casablanca. Perlu diketahui bahwa di masa jahiliyah (saat saya belum mendapatkan hidayah), saya pernah melakukan perbuatan-perbuatan keji dan dosa-dosa besar. Semoga Allah mengampuni saya. Saya telah mengumpulkan banyak harta berupa emas dari jalan haram. Saya menggunakannya sebagai perhiasan. Emas itu sangat banyak hingga nilainya mencapai dua puluh juta centime (pecahan sen mata uang dirham Maroko).

Saya tidak pernah lagi menggunakan harta itu sejak saya menemukan jalan Allah dan kembali kepada-Nya. Karena saat ini saya adalah pengangguran, beberapa saudara seiman menasihati saya untuk mencari tahu, apakah saya dibolekan menjual sebagian hak saya dalam emas untuk dijadikan modal usaha. Saya juga akan menjual gaun-gaun yang dahulu saya gunakan selama bekerja.

Semuanya merupakan pakaian terbuka yang bahkan tidak pantas digunakan oleh perempuan muslimah di dalam rumah sekalipun. Oleh karena itu, saya ingin Anda dapat memberikan fatwa kepada saya dalam masalah ini. Apalagi saat ini saya telah masuk usia harus menikah, Insya Allah. Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah saya boleh menjual sebagian emas itu dan menggunakannya sebagai modal usaha?

2. Apakah saya boleh menggunakan sebagian dari emas itu untuk membuka toko emas?

Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu harus Anda kembalikan kepada para pemiliknya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka Anda harus melepaskan diri darinya, dengan cara menginfakkannya dalam kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12423 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan