Perbedaan antara Riba Fadhl Dan Riba Nasiah

2 menit baca
Perbedaan antara Riba Fadhl Dan Riba Nasiah
Perbedaan antara Riba Fadhl Dan Riba Nasiah

Pertanyaan

Kami mohon diberi penjelasan mengenai riba fadhl dan riba nasiah, dan perbedaan antara keduanya.

Jawaban

Riba nasiah berasal dari kata an-nasa’ yang berarti penangguhan. Riba nasiah ini ada dua macam:
Pertama, pengubahan status hutang orang yang sedang pailit, dan riba inilah riba jahiliyah. Praktiknya, seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Saat jatuh tempo, pemberi hutang mengatakan kepada orang yang berhutang, “Kamu lunasi atau kamu dikenai tambahan bunganya.” Jika orang yang berhutang melunasinya, maka selesai masalah. Namun jika tidak, maka pemberi hutang akan memperpanjang tempo pembayaran dan besaran hutang akan ditambah sebagai konsekuensi perpanjangan tempo pembayaran, sehingga hutang berlipat ganda menjadi beban orang yang berhutang.

Kedua, riba yang terjadi pada suatu jual beli dua jenis barang yang keduanya mempunyai kesamaan `illat riba fadhl, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.

Sedangkan riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Nas-nas syariat telah mengharamkan riba fadhl ini dalam enam jenis barang, yaitu: emas, perak, gandum, jawawut, kurma dan garam.

Jika salah satu jenis barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan penambahan (pelebihan) di antara keduanya. Barang lain diqiyaskan pada keenam jenis barang tadi tatkala mempunyai kesamaan `illat dengannya. Karena itu tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam.

Tidak diperbolehkan menjual salah satu dari enam jenis barang tersebut dengan barang sejenisnya kecuali semisal, sama timbangan atau ukurannya dan seketika penyerahannya.

Akan tetapi dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika serah terima dilakukan secara langsung, karena perbedaan jenis barang. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدًا بيد

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Muslim dari hadits `Ubadah bin Ash-Shāmit radhiyallahu `anhu).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18612

Lainnya

Kirim Pertanyaan