Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir

1 menit baca
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir? Apakah boleh melakukan kerjasama dengan pembagian hasil yang tidak sama?

Jawaban

Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan pembagian hasil yang tidak sama, Insya Allah akan dijawab jika Anda telah menjelaskan seperti apa bentuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7707

Lainnya

  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu...
  • Pertama, Anda diwajibkan untuk berbakti dan berbuat baik kepada ibu Anda semampunya, apalagi dia sudah tua dan membutuhkan bantuan....
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak...
  • Anda tidak boleh menyimpan uang di bank yang menggunakan prinsip bunga untuk membayar kewajiban pajak, berlandaskan sifat umum dalil-dalil...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)...

Kirim Pertanyaan