Jual Beli Emas Dengan Emas Tanpa Serah Terima Di Tempat Transaksi

1 menit baca
Jual Beli Emas Dengan Emas Tanpa Serah Terima Di Tempat Transaksi
Jual Beli Emas Dengan Emas Tanpa Serah Terima Di Tempat Transaksi

Pertanyaan

Pada sebagian pedagang emas ada kesepakatan untuk saling menjualkan emas satu sama lain–misalnya gelang–dengan harga tertentu. Dengan syarat, pedagang yang menjualkannya mendapatkan uang jasa dari hasil penjualannya. Jika pedagang yang menjualkan emas itu sudah menyerahkannya kepada pelanggan dan menerima pembayaran, maka dia akan membiarkan uang itu bersamanya hingga sore hari.

Baru pada sore harinya mereka menghitung satu sama lain. Pihak yang menjualkan emas menyerahkan uang pembayarannya kepada pemilik, dan mengambil komisi atas jasanya. Sampai sini tampak bahwa transaksi tersebut adalah akad wakalah (pewakilan), dan tidak ada masalah di dalamnya. Yang menjadi permasalahan, pemilik emas mensyaratkan kepada orang yang menjualkannya untuk membayarnya dengan emas juga–sesuai dengan harga emas di pagi hari, setelah dikurangi uang jasa– jika di sore hari itu harga emas mengalami kenaikan.

Apabila harga emas turun atau setara dengan harga pagi hari, maka pemilik emas akan meminta pembayarannya berupa uang sebanyak harga emas tersebut dikurangi jasa penjualan. Mohon penjelasan dan fatwa tentang permasalahan ini. Semoga Allah senantiasa melindungi dan mengampuni Anda.

Jawaban

Seorang penjual emas tidak boleh mensyaratkan kepada orang lain yang menjualkan emas baginya untuk membayar senilai kenaikan harga emas. Praktik jual beli seperti di atas termasuk dalam penjualan emas dengan emas tanpa serah terima secara langsung di tempat transaksi. Dalam jual beli emas dengan emas, diwajibkan kesamaan timbangan dan serah terima di tempat transaksi sebelum berpisah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16380

Lainnya

  • Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas,...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Jika yang Anda maksud adalah Anda membeli barang dagangan darinya dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu secara kredit berdasarkan...
  • Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan,...
  • Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar...

Kirim Pertanyaan