Jual Beli Barang Haram

1 menit baca
Jual Beli Barang Haram
Jual Beli Barang Haram

Pertanyaan

Ayah saya bekerja di Irak. Dia mengirimkan uang kepada kami. Selain uang, dia juga mengirimkan berkotak-kotak pisau cukur, agar kami menjualnya dan menggunakan hasil keuntungannya. Sebab, dilihat dari perbedaan mata uang, menjual di sini lebih menguntungkan.

Namun mengingat bahwa pisau-pisau itu pada umumnya digunakan untuk mencukur jenggot, dan jarang sekali digunakan untuk mencukur kumis atau bulu kemaluan, maka ada keraguan dalam diri saya apakah itu halal atau haram? Apakah penjualannya dibolehkan atau tidak? Apa yang harus kami lakukan dengan hasil keuntungannya? Jika keluarga kami tetap menjualnya, bagaimana seharusnya saya bersikap?

Jawaban

Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut dalam hal-hal yang diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8234

Lainnya

  • Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
  • Setelah Komite mempelajari isi surat Kepala Pengadilan al-Qunfudzah dan keterangan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, maka Komite memberikan jawaban...
  • Buah tin tidak boleh dijual kecuali buah tin tersebut sudah layak untuk dimakan (dikonsumsi), sesuai dengan dalil-dalil syariat yang...
  • Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan...
  • Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya...

Kirim Pertanyaan