Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

1 menit baca
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

Pertanyaan

Jika seorang Muslim meminjam barang kepada seseorang, lantas barang tersebut rusak atau hilang, apakah menurut syariat Islam harus diganti?

Jawaban

Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang tersebut tidak memiliki padanan. Jika kedua pihak tetap berselisih, maka hendaknya mereka memutuskannya di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7857

Lainnya

  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Gaji pensiunan dari negara yang didapatkan oleh keponakan-keponakan Anda semua itu berstatus sebagai harta milik mereka pribadi. Jika ada...
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)...
  • Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda....
  • Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun...

Kirim Pertanyaan