Hukum Hadiah untuk Pendonor Darah

1 menit baca
Hukum Hadiah untuk Pendonor Darah
Hukum Hadiah untuk Pendonor Darah

Pertanyaan

Bank Darah memberikan hadiah kepada para pendonor berupa sebuah sajadah salat, medali, sorban, atau lainnya. Kadangkala diberikan pula uang sebesar 300 riyal. Mohon penjelasan hukum syariat mengenai hadiah ini.

Jawaban

Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata,

رأيت أبي اشترى حَجَّامًا، فأمر بمحاجمه فكسرت، فسألته عن ذلك فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة، ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور

“Aku melihat ayah membeli seorang budak tukang bekam, lalu dia menyuruhnya untuk memecahkan alat-alat bekamnya. Aku bertanya kepada ayahku tentang hal itu. Dia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengambil hasil penjualan darah hasil penjualan anjing, mengeksploitasi budak wanita, melaknat tukang tato dan yang meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi riba, dan melaknat perupa gambar (membuat patung atau gambar bernyawa).”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, “Maksud dari riwayat ini adalah jual beli darah diharamkan, sama seperti pada bangkai dan babi.

Ini diharamkan berdasarkan ijmak. Yang diharamkan adalah menjual darah dan menerima uangnya.” Demikian penjelasannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8096 | Link

Lainnya

  • Keterangan yang disebutkan dalam pertanyaan merupakan asuransi komersial. Asuransi komersial hukumnya haram karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan yang tidak...
  • Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan...
  • Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum...
  • Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan,...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan...

Kirim Pertanyaan