Hukum Hadiah untuk Pendonor Darah |
Pertanyaan
Bank Darah memberikan hadiah kepada para pendonor berupa sebuah sajadah salat, medali, sorban, atau lainnya. Kadangkala diberikan pula uang sebesar 300 riyal. Mohon penjelasan hukum syariat mengenai hadiah ini.
Jawaban
Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata,
“Aku melihat ayah membeli seorang budak tukang bekam, lalu dia menyuruhnya untuk memecahkan alat-alat bekamnya. Aku bertanya kepada ayahku tentang hal itu. Dia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengambil hasil penjualan darah hasil penjualan anjing, mengeksploitasi budak wanita, melaknat tukang tato dan yang meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi riba, dan melaknat perupa gambar (membuat patung atau gambar bernyawa).”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, “Maksud dari riwayat ini adalah jual beli darah diharamkan, sama seperti pada bangkai dan babi.
Ini diharamkan berdasarkan ijmak. Yang diharamkan adalah menjual darah dan menerima uangnya.” Demikian penjelasannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.