Bersedekah Dengan Harga Barang Titipan Untuk Orang Yang Meninggalkannya

1 menit baca
Bersedekah Dengan Harga Barang Titipan Untuk Orang Yang Meninggalkannya
Bersedekah Dengan Harga Barang Titipan Untuk Orang Yang Meninggalkannya

Pertanyaan

Sebuah keluarga mempunyai pengembala kambing yang menggembalakan kambing mereka dengan imbalan upah. Disamping itu, si penggembala kambing tersebut juga memiliki beberapa kambing sendiri. Saat masa kerjanya selesai, ia mengambil kambing-kambingnya dan menyisakan 3 ekor anak kambing.

Ia berkata kepada majikannya, “Pak Mut’ab, jika saya datang di kemudian hari, maka saya akan mengambil ketiga ekor anak kambing ini, namun jika tidak datang, maka terserah Anda mau diapakan ketiga ekor anak kambing tersebut.” Akhirnya Mut’ab menjual ketiga ekor anak kambing tersebut, hingga akhirnya ia wafat dengan menyisakan tanggungan tersebut.

Para ahli warisnya menanyakan perihal cara melepaskan tanggungannya tersebut? Perlu diketahui bahwa saat itu mata uang yang dipakai adalah riyal Perancis, dan mereka tidak mengetahui keberadaan si penggembala tersebut.

Jawaban

Para ahli waris Mut’ab bisa melepaskan tanggungannya tersebut dengan menyedekahkan harga ketiga ekor anak kambing tersebut, dengan meniatkan pahalanya untuk pemiliknya. Mereka juga bisa mencoba mencari tahu harga ketiga ekor anak kambing tersebut saat itu dengan patokan riyal Perancis, kemudian menukarkan nilainya dengan mata uang setempat. Dengan demikian jumlah yang hendak disedekahnya lebih jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1117

Lainnya

  • Tidak boleh menjual mobil baik secara tunai maupun tenggang waktu dengan kredit atau bukan kredit kecuali setelah pemiliknya memiliki...
  • Hukum riba adalah haram dengan kedua macamnya; riba nasi’ah dan riba fadhl, berdasarkan Alquran, Sunah, dan Ijmak. Allah Ta’ala...
  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...
  • Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda...
  • Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan...
  • Ia boleh melakukan hal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Kirim Pertanyaan