Maksud Utang Yang Disebutkan Pada Akhir Surah Al-Baqarah

1 menit baca
Maksud Utang Yang Disebutkan Pada Akhir Surah Al-Baqarah
Maksud Utang Yang Disebutkan Pada Akhir Surah Al-Baqarah

Pertanyaan

Apakah utang yang disebutkan pada akhir surah al-Baqarah adalah utang dengan cara yang dikenal sekarang atau bukan?

Jawaban

Yang dimaksud adalah apa yang Allah perintahkan dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terangkan tata-caranya, di antaranya jual beli as-salam (yaitu jual beli sesuatu komoditas secara kredit dengan pembayaran harga secara tunai, seperti menjual komoditas yang telah dijelaskan bentuk, spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya secara terperinci dengan pembayaran harganya dibuat secara tunai, sedangkan penyerahan barangnya ditangguhkan pada suatu waktu yang ditetapkan dan jual beli dengan tenggang waktu dan lain sebagainya), bukan jual beli al-`inah (yaitu jual beli yang terjadi antara penjual dan pembeli, di mana penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan harga yang ditangguhkan lebih tinggi, kemudian penjual membeli kembali aset tersebut dari pembeli dengan harga tunai yang lebih rendah), dan juga bukan selain jual beli al-`inah sebagaimana dilarang oleh sejumlah dalil.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga...
  • Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...
  • Orang yang menyewa barang berhak untuk menyewakannya kembali kepada orang lain, baik sama dengan biaya yang disewanya, lebih banyak,...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...

Kirim Pertanyaan