Bermuamalah Dengan Bank-bank Islami Cabang Dari Bank-bank Konvensional |
Pertanyaan
Ada beberapa bank yang memiliki cabang bank islami, akan tetapi bank pusat berinteraksi dengan riba. Bagaimana hukumnya bermuamalah dengan bank cabang ini?
Jawaban
Tidak apa-apa bermuamalah dengan bank cabang tersebut jika tidak ada praktik riba, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank atau lainnya, selagi muamalah tersebut tidak mengandung perkara haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.