Asuransi Mobil-mobil Tabrakan

1 menit baca
Asuransi Mobil-mobil Tabrakan
Asuransi Mobil-mobil Tabrakan

Pertanyaan

Di beberapa perusahaan asuransi ada mobil-mobil tabrakan yang dipajang untuk dijual. Sudah masyhur di masyarakat bahwa itu adalah mobil-mobil milik para nasabah (pembayar premi) yang mereka serahkan kepada perusahaan ketika mereka mengambil ganti harganya. Kenyataannya memang demikian.

Apa hukum membeli mobil-mobil tersebut dari perusahaan asuransi? Apakah dalam kasus semacam itu harus ditanyakan bagaimana cara perusahaan-perusahaan asuransi memperoleh mobil tersebut atau pada dasarnya tidak masalah?

Apakah cara perusahaan asuransi memperoleh mobil tersebut mempengaruhi hukum membelinya? Sebagai informasi bahwa surat-surat mobil tersebut adalah atas nama individu-individu, bukan perusahaan, tetapi mereka sudah menyerahkannya kepada perusahaan asuransi.

Jawaban

Semua bentuk asuransi komersial hukumnya haram dan mobil-mobil yang diperoleh perusahaan melalui akad asuransi tidak boleh dibeli karena secara syar`i mobil tersebut bukan milik perusahaan asuransi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20582

Lainnya

Kirim Pertanyaan