Kewajiban Menunaikan Amanah Di Antara Pemegang Kepemilikan Bersama

1 menit baca
Kewajiban Menunaikan Amanah Di Antara Pemegang Kepemilikan Bersama
Kewajiban Menunaikan Amanah Di Antara Pemegang Kepemilikan Bersama

Pertanyaan

Saya mempunyai beberapa saudara dan kami berjanji untuk saling setia bekerja demi kebaikan bersama, tidak menaati pengadu domba, orang munafik, anak, atau istri untuk menyakiti saudara yang lain. Kami juga berjanji untuk tidak memberi harta kepada istri atau anak-anak dengan mengabaikan saudara kami. Saya juga berjanji untuk menyamakan kadar barang yang kami berikan kepada istri-istri kami.

Akan tetapi saya merasa mereka tidak lagi konsisten dengan perjanjian yang kami sepakati, sehingga anak-anak salah seorang dari mereka berani menipu saya dan mencela saya di hadapan ayah mereka. Istrinya juga menyimpan rasa permusuhan terhadap saya. Anak saudara saya yang lain berani mencaci saya di rumahnya atau melalui telepon walaupun saya sayang terhadap mereka.

Ayahnya malah membiarkan saja dan tidak membela saya sama sekali, serta tidak peduli dengan ikatan persaudaraan antara kami. Karena ketidaktahuan saya terhadap kenyataan yang terjadi sekarang ini, dahulu saya membuat perjanjian dengan mereka di bawah mushaf. Sebagai balasan terhadap sifat mereka, saya membelikan sejumlah perhiasan emas untuk keluarga saya, yang sebagian dengan sepengetahuan saudara-saudara saya dan sebagian yang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Saya juga membeli sejumlah saham yang tidak begitu banyak untuk anak-anak dan istri saya, seperti saham perusahan SABIC dan perusahaan pertanian di Tabuk. Saya juga kadang-kadang berpesan kepada saudara-saudara saya untuk membeli apa yang mereka inginkan bagi anak-anak mereka.

Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini, karena saya merasa gelisah, bingung dan sedih, mengingat perjanjian yang kami sepakati berdasarkan Kitab Allah yang kami letakkan di antara kami ketika itu. Di sisi lain, saya tidak mampu mengakrabkan istri-istri kami, walaupun saya masih tetap konsisten untuk menyamakan barang yang diberikan kepada istri-istri kami sesuai perjanjian.

Saya menganggap bahwa tindakan saya ini demi kebaikan kami semua. Sungguh saya sangat mengkhawatirkan perjanjian tersebut hingga saya sering merasa gelisah dan tidak dapat tidur di malam hari karena memikirkannya. Mohon perkenan Anda semua untuk memberikan fatwa tertulis.

Jawaban

Perjanjian yang Anda sepakati bersama saudara-saudara Anda dalam penghasilan yang diperoleh menyerupai kongsi (kepemilikan bersama) di antara kalian. Kehalalannya kembali pada kesepakatan yang telah kalian buat.

Sengketa yang terjadi harus diputuskan oleh pengadilan agama. Salah satu dari kalian tidak boleh mengambil sesuatu pun tanpa adanya keridhaan dari yang lain, sehingga dia harus mengembalikannya kepada kepemilikan bersama tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8325

Lainnya

Kirim Pertanyaan