Asuransi Harta Dan Kepemilikan Dengan Berbagai Jenisnya |
Pertanyaan
Apa hukum asuransi harta dan segala jenis kepemilikan? Yakni, jika seorang pedagang ingin mengimpor barang, dia mengasuransikannya di sebuah perusahaan asuransi, misalnya sebesar satu perseribu atau dua perseribu dari harga barang itu. Konsekuensinya jika barang tersebut rusak, terbakar, atau tenggelam, maka perusahaan asuransi membayar kepada pedagang tersebut sebesar total harga barang itu. Begitu juga dengan gudang, mobil yang dipakai atau bangunan. Apa hukumnya?
Jawaban
Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya di perusahaan-perusahaan asuransi sebesar satu persen, kurang dari itu ataupun lebih atau berapapun uang yang dibayarkan, dengan tunai maupun kredit, hukumnya adalah haram karena hal itu mengandung praktik taruhan (judi) dan beberapa macamnya mengandung praktik riba sekaligus perjudian.
Wabillahittaufik. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.