Apabila Seorang Pekerja Meninggal Saat Menunaikan Tugasnya, Apakah Dianggap sebagai Syahid?

1 menit baca
Apabila Seorang Pekerja Meninggal Saat Menunaikan Tugasnya, Apakah Dianggap sebagai Syahid?
Apabila Seorang Pekerja Meninggal Saat Menunaikan Tugasnya, Apakah Dianggap sebagai Syahid?

Pertanyaan

Apakah orang yang meninggal saat menunaikan tugasnya dianggap sebagai syahid, baik karena kebakaran, tenggelam atau yang lainnya?

Jawaban

Jika seorang muslim meninggal karena keruntuhan bangunan, tenggelam atau kecelakaan yang tak dinyana, maka dia dianggap sebagai syahid, sebagaimana disebutkan di dalam sejumlah hadis, namun dia dimandikan dan disalati sebagaimana jenazah kaum muslim pada umumnya, berbeda dengan orang yang syahid dalam peperangan, yaitu orang yang terbunuh di medan perang dan mati seketika itu juga, maka dia tidak dimandikan dan tidak disalati; karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan menyalati para syuhada Uhud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Pertama, dakwah yang sukses adalah dakwah yang dilakukan di jalan Allah dengan berlandaskan ilmu dan pengetahuan. Allah Subhanahu wa...
  • Setelah wahyu agama sempurna dan hukum-hukum syariat telah stabil dengan wafatnya Nabi Shallalllahu `Alaihi wa Sallam, maka hukum-hukum Islam...
  • Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba...
  • Anda tidak diperkenankan menimba ilmu selain dari orang-orang yang dapat dipercaya. Apalagi untuk ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab, karena...
  • Para pekerja tersebut tidak boleh didiamkan, bahkan majikan mereka wajib mengingkari mereka yang merokok dan meninggalkan shalat dan mengancam...
  • Pertama, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang mengadakan pengajian setelah shalat Jumat. Sebagaimana yang diketahui bahwa alasan untuk...

Kirim Pertanyaan