Kewajiban Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Bagi Ulama

1 menit baca
Kewajiban Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Bagi Ulama
Kewajiban Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Bagi Ulama

Pertanyaan

Apakah teks-teks Alquran dan Sunah yang berisikan tentang amar ma’ruf dan nahi munkar, serta perintah untuk memberikan penjelasan dan bimbingan (agama) menunjukkan bahwa ini fardu ain untuk setiap ulama, yang tanggung jawabnya tidak dapat hilang kecuali dengan menunaikannya? Ataukah ini fardu kifayah, yaitu jika telah ada sebagian orang yang melakukannya, maka itu cukup (menggugurkan kewajiban) bagi yang lain?

Jawaban

Hukum yang berlaku dalam hal ini berbeda-beda, tergantung sedikit atau banyaknya jumlah ulama, serta perbedaan ilmu dan pengaruh mereka. Terkadang masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai hukum syar’i, namun yang ada di lingkungan mereka hanya satu orang ulama.

Dalam kondisi seperti ini, hukum menjawab pertanyaan menjadi fardu ain baginya, begitu juga membimbing orang yang bimbang dalam urusan agama, atau melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Ada pula kondisi masyarakat di mana terdapat banyak ulama namun tidak mumpuni dalam memberikan penjelasan dan bimbingan, atau amar ma’ruf nahi munkar, kecuali hanya satu orang. Boleh jadi karena keluasan ilmu, kuatnya pengaruh, kefasihan, dan mumpuni dalam penjelasan.

Dalam kondisi ini, memberikan penjelasan, nasihat, serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar juga fardu ain baginya. Terkadang banyak terdapat ulama di suatu daerah, di mana setiap mereka mampu melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan menjelaskan permasalahan agama, maka tugas ini menjadi fardu kifayah bagi mereka.

Jika salah seorang dari mereka menunaikan kewajiban ini, maka menjadi gugur bagi yang lain. Namun, jika tidak seorang pun yang melakukannya, maka mereka semua berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1254

Lainnya

Kirim Pertanyaan