Tidak Berihram Dari Miqat Madinah Ketika Meninggalkannya

1 menit baca
Tidak Berihram Dari Miqat Madinah Ketika Meninggalkannya
Tidak Berihram Dari Miqat Madinah Ketika Meninggalkannya

Pertanyaan

Saya tinggal di Abha. Saya dan istri berniat menunaikan umrah untuk haji tamattu`. Kami berihram umrah dalam pesawat tatkala masuk miqat. Sesampai kami di Jeddah kami bertemu dengan ayah saya yang datang dari Kairo.

Dia juga berihram dengan niat yang sama dengan kami yaitu niat umrah untuk haji tamattu`. Saya meninggalkan tiga anak saya di rumah salah satu kerabat kami di Jeddah pada hari Senin 4 Dzulhijjah.

Kami pergi menuju Makkah Mukarramah dan menunaikan umrah, kemudian kami bertahallul dari umrah dan pergi ke Madinah Munawwarah untuk mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan setelah itu kami kembali ke Jeddah pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 5 Dzulhijjah pukul dua Zuhur.

Saya, istri dan ayah saya istirahat sebentar dengan anak-anak saya di Jeddah pada hari Jumat bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah salat Jumat kami berihram haji dari Jeddah. Kami meninggalkan anak-anak di Jeddah.

Kami telah menunaikan manasik haji dan masing-masing kami menyembelih dam tamattu`. Apakah ihram saya, istri dan ayah saya dari Jeddah termasuk suatu pelanggaran ketentuan haji dan apakah kami terkena suatu kewajiban yang lain? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Wajib bagi masing-masing kalian membayar dam karena tidak berihram dari miqat Madinah ketika meninggalkannya. Karena Anda sekalian kembali dengan niat menunaikan haji. Dam adalah seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah, dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram.

Orang yang hendak berangkat ke Madinah dianjurkan agar memaksudkan perjalanannya untuk menziarahi Masjid Nabawi dan salat di sana, sedangkan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan kepada kedua sahabat Abu Bakr dan Umar radhiyallahu `anhuma hanya sampingan ziarah.

Seorang Muslim tidak boleh menjadikan ziarahnya ke Madinah untuk tujuan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan kepada kedua orang sahabat beliau (Abu Bakar dan Umar) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis sahih,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ، ومسجدي هذا، والمسجد الأقصى

“Tidak boleh melakukan perjalanan (dengan persiapan khusus untuk beribadah dan salat) kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini, dan Masjid Aqsha.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18781

Lainnya

Kirim Pertanyaan