Berihram Dari Miqat Penduduk Madinah Munawwarah Atau Dari Miqat Penduduk Yanbu

1 menit baca
Berihram Dari Miqat Penduduk Madinah Munawwarah Atau Dari Miqat Penduduk Yanbu
Berihram Dari Miqat Penduduk Madinah Munawwarah Atau Dari Miqat Penduduk Yanbu

Pertanyaan

Syekh, saya mencintai Anda karena Allah. saya memiliki pertanyaan, yaitu saya penduduk Madinah Munawwarah dan saya ingin mengunjungi saudara saya di kota Yanbu` yang jaraknya dari Madinah sekitar 250 km ke arah barat. Selama beberapa hari saya akan tinggal di sana kemudian pergi ke Mekah al Mukarramah untuk menunaikan umrah.

Apakah saya harus berihram dari miqat penduduk Madinah Munawwarah atau saya harus berihram dari miqat Penduduk Yanbu` (Juhfah)? Jika saya harus berihram dari miqat Penduduk Madinah, apa yang harus saya lakukan jika saya berihram dari miqat Penduduk Yanbu`? Semoga Allah membalas kebaikan bagi kita dan semua umat Islam.

Jawaban

Apabila Anda pergi dari Madinah dan bermaksud untuk umrah, maka Anda wajib berihram dari mikatnya, Dzul Hulaifah, yang sekarang dinamai Bir Ali, dan Anda tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Apabila Anda ingin mengunjungi saudara Anda di kota Yanbu,` maka Anda mengunjungi mereka dengan berihram karena nabi Muhammad Shalallahualaihi Wa salam ketika menentukan miqat bersabda,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة

“Miqat tersebut adalah mikat bagi penduduk yang telah disebutkan dan bagi bukan penduduk setempat yang melewatinya dan akan melaksanakan haji dan umrah”

Apabila Anda melewati mikat tanpa berihram dan Anda bermaksud manasik, maka hal itu diharamkan dan Anda wajib membayar tebusan, yaitu menyembelih domba di Mekah yang dihitung berkurban dan membagikannya kepada fakir miskin di Masjid al-Haram. Apabila tidak mampu menyembelih, maka Anda harus berpuasa sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20927

Lainnya

Kirim Pertanyaan