Seseorang Melewati Miqat Dari Udara Atau Lainnya Dan Dia Hendak Menunaikan Haji Atau Umrah

2 menit baca
Seseorang Melewati Miqat Dari Udara Atau Lainnya Dan Dia Hendak Menunaikan Haji Atau Umrah
Seseorang Melewati Miqat Dari Udara Atau Lainnya Dan Dia Hendak Menunaikan Haji Atau Umrah

Pertanyaan

Saya berdomisili di daerah timur dan ingin menunaikan haji tahun ini. Namun, saya memiliki keluarga di Jeddah. Saya ingin melaksanakan haji Tamatuk. Apakah saya harus berihram dari Jeddah atau dari miqat as-Sail.

Apabila saya berihram dari as-Sail, apakah saya harus melepas ihram dan saya bertamatuk menggabungkan antara haji dan umrah di Jeddah dekat dengan keluarga atau saya harus tetap berihram hingga menjelang waktu haji?

Jawaban

Barangsiapa melewati salah satu miqat dari udara atau lainnya dan dia ingin berhaji atau umrah, maka dia wajib berihram dari miqat tersebut meskipun tempat tinggalnya di Jeddah atau di Mekah. Apabila berihram dengan niat haji Qiran, maka maka dia tetap dengan ihramnya sejak dari miqat hingga melempar jumrah di hari penyembelihan, menyukur rambutnya atau tawaf ifadah.

Apabila mengunjungi saudaranya di Jeddah sebelum haji, maka dia harus pergi dengan mengenakan ihram dan tidak melepasnya sampai menunaikan manasik haji. Jika dia berihram dari miqat untuk menunaikan umrah dan berniat haji Tamatuk, maka apabila telah selesai berumrah, dia boleh melepaskan ihramnya dan pergi ke Jeddah atau selainnya kemudian berihram lagi untuk haji dari tempat dia tinggal setelah umrah.

Demikianlah, orang yang menggabungkan haji dan umrah. disyariatkan tawaf dan sa’i sesampainya di Mekah dan meniatkannya umrah kemudian mencukur rambut hingga habis atau memendekkannya jika dia tidak memiliki hewan kurban (hady). Kemudian dia berihram untuk haji dari tempat dia tinggal di Mekah atau di luar Mekah.

Dengan demikian, dia mengerjakan umrah terpisah atau sebelum haji (Tamatuk). Barangsiapa berihram untuk haji Ifrad dan tidak memiliki hewan kurban, maka dia disyariatkan menjadikan ihramnya untuk umrah sebagaimana orang yang berhaji Qiran karena Nabi telah memerintahkan demikian kepada para sahabatnya yang berhaji Qiran dan yang menunaikan haji Ifrad yang tidak memiliki hewan kurban.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16446

Lainnya

Kirim Pertanyaan