Memakai Celana Pendek Di Dalam Kain Ihram Bagi Penderita Inkontinensia Urin (Tidak Bisa Menahan Buang Air Kecil)

1 menit baca
Memakai Celana Pendek Di Dalam Kain Ihram Bagi Penderita Inkontinensia Urin (Tidak Bisa Menahan Buang Air Kecil)
Memakai Celana Pendek Di Dalam Kain Ihram Bagi Penderita Inkontinensia Urin (Tidak Bisa Menahan Buang Air Kecil)

Pertanyaan

Ada seorang yang ingin menunaikan ibadah haji, namun dia menderita penyakit inkontinensia urin (tidak bisa menahan buang air kecil). Bolehkah dia memakai jelana pendek di dalam kain ihram untuk menahan tersebarnya air kencing, dan menjaga agar kain ihramnya tetap suci. Di samping itu dia merasa kesusahan khususnya saat haji karena terus menerus mencuci?

Jawaban

Apabila seorang yang berihram harus memakai celana pendek karena menderita penyakit inkontinensia urin, agar tubuh dan pakaiannya terjaga dari tetesan air kencing, maka hal itu dibolehkan.

Namun, dia wajib membayar fidyah, dibolehkan memilih antara memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ bahan makanan pokok, berpuasa tiga hari, atau menyembelih kambing dan dibagikan kepada kaum fakir. Hal ini dikiaskan dengan mencukur kepala jika harus mencukurnya saat berihram. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan hal ini sebagaimana yang telah kami sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16999

Lainnya

Kirim Pertanyaan