Miqat Penduduk Madinah

1 menit baca
Miqat Penduduk Madinah
Miqat Penduduk Madinah

Pertanyaan

Saya penduduk Madinah Munawwarah. Ketika saya ingin menunaikan umrah, saya berniat umrah dari rumah saya kemudian memakai pakaian ihram. Setelah itu saya pergi ke miqat Bir Ali, shalat dua rakaat kemudian pergi ke Makkah.

Sebagian orang mengatakan, “Jika Anda telah memakai pakaian ihram dari rumah Anda, maka itu sudah cukup dan Anda tidak perlu lagi pergi ke miqat; karena Anda penduduk Madinah.” Bagaimana sebenarnya hal ini menurut syariat?

Jawaban

Berihram dilakukan dari miqat yang telah ditetapkan Rasululllah Shalallahu `Alaihi wa Sallam. Miqat Penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali). Berihram artinya berniat memulai manasik (umrah atau haji).

Sedangkan mandi dan memakai pakaian ihram tanpa niat itu tidak dinamakan berihram, namun hanya sebatas bersiap-siap untuk berihram. Anda boleh mandi di Madinah dan memakai pakaian ihram. Tatkala Anda telah sampai di miqat, Anda berniat ihram dan bertalbiyah dari sana.

Shalat dua rakaat sebelum berihram hukumnya sunah menurut sebagian ulama, dan bukan wajib. Jika Anda melakukannya, Anda akan mendapat pahala, dan jika Anda meninggalkannya, Anda tidak berdosa, dan insya Allah ihram tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16353

Lainnya

Kirim Pertanyaan