Jawaban Ulama:
Anda harus melakukan tawaf ifadah dan sa`i haji serta Anda diwajibkan membayar dam jika terjadi hubungan intim dengan istri Anda pada masa yang disebutkan. Dan hendaklah Anda menahan diri dari berhubungan intim dengan istri Anda hingga Anda telah selesai melakukan tawaf dan sa`i. Jika Anda masih menetap di Mekah setelah Anda melakukan tawaf ifadah dan sa`i Anda wajib melakukan tawaf wada`, karena tawaf pada waktu yang lalu Anda lakukan bukan pada waktunya, disebabkan karena tawaf itu dilakukan sebelum tawaf ifadah dan sa`i.
Dan Anda harus bertaubat kepada Allah karena keterlambatan Anda untuk bertanya dalam waktu yang panjang ini. Haji Anda hukumnya sah dan apabila Anda ingin menunaikan haji di masa akan datang, yang lebih utama bagi Anda adalah menunaikan haji tamattu`, yaitu mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji kemudian setelah selesai umrah Anda berihram untuk haji di hari kedelapan bersama jamaah lain. Dan apabila Anda menunaikan haji qiran atau ifrad tidak apa-apa, tapi jika Anda menunaikan haji tamattu` atau qiran. Konsekwensinya, Anda harus menyembelih kambing yang disembelih di hari raya atau hari-hari tasyriq di Mekah. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.