Mencukur Rambut Di Luar Tanah Suci

1 menit baca
Mencukur Rambut Di Luar Tanah Suci
Mencukur Rambut Di Luar Tanah Suci

Pertanyaan

Jika seorang penduduk Jeddah menunaikan umrah namun dia tidak mencukur rambutnya kecuali setelah berada di Jeddah. Apa hukum perbuatan ini?

Jawaban

Tidak ada masalah mencukur rambut pada manasik haji atau umrah di tempat mana saja di luar Tanah Suci atau di dalamnya. Namun pada umrah tidak dibolehkan keluar dari ihram sehingga dia mencukur habis rambut atau memangkasnya. Sedangkan pada haji, apabila dia telah melontar jumrah, tawaf, dan sa`i, dia tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sebelum dia mencukur habis rambut atau memangkasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16485

Lainnya

Kirim Pertanyaan