Jawaban Ulama:
Anda boleh memakai sepatu tersebut, dan alat lain yang dibutuhkan untuk menguatkannya tapi Anda wajib membayar fidyah dengan memilih antara menyembelih kambing yang sah untuk kurban dan dibagikan kepada para fakir, atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orangnya sebanyak setengah sha` yaitu sekitar satu kilo setengah, atau puasa tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.