Membeli Beberapa Kebutuhan Penting Seusai Melaksanakan Tawaf Wada |
Pertanyaan
Apakah membeli beberapa kebutuhan penting seusai melaksanakan tawaf wada diperbolehkan? Apakah orang yang melakukan hal itu terkena konsekuensi hukum?
Jawaban
Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari kota Mekah. Namun, jika waktu masih tersisa sedikit untuk menunggu rekan-rekan, membawa barang atau membeli beberapa kebutuhan, maka ia tidak masalah (boleh) melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.