Membeli Beberapa Kebutuhan Penting Seusai Melaksanakan Tawaf Wada

1 menit baca
Membeli Beberapa Kebutuhan Penting Seusai Melaksanakan Tawaf Wada
Membeli Beberapa Kebutuhan Penting Seusai Melaksanakan Tawaf Wada

Pertanyaan

Apakah membeli beberapa kebutuhan penting seusai melaksanakan tawaf wada diperbolehkan? Apakah orang yang melakukan hal itu terkena konsekuensi hukum?

Jawaban

Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari kota Mekah. Namun, jika waktu masih tersisa sedikit untuk menunggu rekan-rekan, membawa barang atau membeli beberapa kebutuhan, maka ia tidak masalah (boleh) melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19604

Lainnya

Kirim Pertanyaan