Jawaban Ulama:
Jika ada orang yang dapat mengurus ayah kalian yang sedang sakit dengan baik dan ada muhrim yang berangkat haji bersama ibu kalian, maka dia wajib melaksanakan haji fardhu. Karena haji termasuk salah satu rukun Islam yang apabila syarat wajibnya telah terpenuhi, maka tidak boleh ditunda-tunda lagi. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam