Hijab Wanita Dalam Ibadah Haji

1 menit baca
Hijab Wanita Dalam Ibadah Haji
Hijab Wanita Dalam Ibadah Haji

Pertanyaan

Saya dan ibu saya pergi menunaikan kewajiban haji pada tahun 1413 H. Usia ibu ketika itu sekitar enam puluh lima tahun. Kami ditemani oleh dua orang paman dari ayah mertua saya, sedangkan antara ayah mertua dan mereka berdua bukan kerabat langsung.

Bersama kami juga ada ipar saya (suami dari saudara perempuan istri saya). Kami berada di satu tempat, yakni tinggal dalam satu tenda bersama-sama, sementara ibu dan saudara perempuan istri saya tidak berhijab di hadapan para laki-laki tersebut karena keduanya tidak mengetahui hukumnya.

Syaikh yang terhormat, saya perlu menanyakan tentang haji ibu saya, apakah sah atau tidak?Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Apakah haji saudara perempuan istri saya juga sah, ataukah tidak?

Jawaban

Seorang wanita wajib memakai hijab di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, tidak berkhalwat (berduaan) dengan mereka, serta harus menghiasi dirinya dengan sifat malu dan sopan, baik ketika sedang berhaji, atau pun di luar waktu haji.

Seorang wanita yang membuka bagian wajahnya di hadapan laki-laki non-mahram karena meyakini bahwa orang yang berihram tidak diperbolehkan sama sekali menutup wajahnya, maka hal semacam itu tidak merusak ibadah hajinya, dan hajinya tetap sah.

Namun dengan membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahram tersebut membuatnya jatuh pada perbuatan haram dan dia berdosa karenanya. Dia wajib melakukan taubat nashuha atas perbuatannya, memperbanyak amalan-amalan ketaatan sunnah, berdoa di hadapan Allah, serta memohon agar diberikan ampunan dan taubatnya diterima. Semoga Allah memaafkan kesalahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19104

Lainnya

  • Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus...
  • Anda wajib membayar fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah yaitu dengan menyembelih seekor hewan di Mekah dan dibagikan kepada...
  • Berhias saat menunaikan manasik haji bagi kaum wanita hukumnya tidak boleh. Namun, jika perhiasan tersebut sudah ada sebelumnya seperti...
  • Tidak ada kewajiban atas Anda sekalian, namun yang lebih utama bagi yang berhaji hendaknya pergi dari Mina ke Arafah...
  • Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari...
  • Anda harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan sai haji, karena seseorang yang melaksanakan haji tamatuk harus melaksanakan dua sai:...

Kirim Pertanyaan