Membayar Fidyah Karena Ragu

1 menit baca
Membayar Fidyah Karena Ragu
Membayar Fidyah Karena Ragu

Pertanyaan

Saya telah menunaikan ibadah haji yang pertama kali pada tahun ini. Saya berihram dengan niat haji ifrad dari Qarnul Manazil sambil memakai pakaian ihram dan membaca talbiyah. Ketika tiba di Mekah saya melaksanakan tawaf qudum sebanyak tujuh kali putaran, lalu salat sunah tawaf dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim, kemudian sa`i sebanyak tujuh kali antara Safa dan Marwa. Setelah itu saya pergi ke Mina untuk mabit di sana pada malam Arafah.

Pagi hari tanggal sembilan Zulhijah saya wukuf di Arafah sejak terbit hingga terbenam matahari, dan melaksanakan salat Zuhur dan Asar dengan jamak takdim di Arafah. Kemudian saya keluar dari Arafah menuju ke Muzdalifah, dan melaksanakan salat Magrib dan Isya dengan jamak takhir di sana. Saya bermalam di Muzdalifah hingga salat Subuh dan berdoa di al-Masy’aril Haram (kawasan Muzdalifah). Kemudian saya melontar jamrah Aqabah setelah terbit matahari pada hari raya Idul Adha.

Setelah itu saya memotong rambut, kemudian pergi ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah. Pada saat itu saya sangat capek dan lelah, karena menderita tekanan darah tinggi. Oleh sebab itu saya melaksanakan tawaf di lantai atas karena kondisi di lantai dasar sangat padat. Setelah dua kali putaran, saya menyewa kursi roda untuk menyempurnakan tawaf. Setelah selesai tawaf, saya terjatuh ke lantai karena sangat capek dan lelah hingga tidak mampu melaksanakan salat sunah tawaf dua rakaat.

Saya baru tersadar ketika azan Magrib, lalu berwudu dan melaksanakan salat. Tidak lama kemudian tiba waktu salat Isya. Sewaktu tawaf dengan kursi roda, terkadang saya mengingatkan orang-orang dengan tongkat yang saya bawa atau dengan suara pelan agar mereka tidak merasa terganggu dengan suara kursi roda yang saya naiki. Saya juga sempat minum air dua kali saat melaksanakan tawaf. Apakah ibadah haji yang saya lakukan itu sah?

Setelah itu saya bermalam di Mina pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, kemudian siang hari setelah saya melontar tiga jamrah dimulai dari jamrah Sugra setelah matahari tergelincir hingga sebelum matahari terbenam. Namun, saya tidak yakin, apakah kerikil masuk dalam lingkaran tiang jamrah atau tidak, sehingga saya melempar lebih dari tujuh kerikil. Setelah melontar jamrah pada tanggal 13 Zulhijjah, saya menuju ke Mekah, lalu masuk Masjid Haram.

Kondisi di seluruh lantai masjid saat itu sangat padat, sedangkan tekanan darah tinggi semakin meningkat, dan kulit kedua paha mengelupas, hingga saya tidak mampu berjalan dan hanya berdiri kaku, seakan-akan batang besi yang terbakar api menusuk dalam paha. Oleh sebab itu saya tidak mampu melaksanakan tawaf wada`, padahal sebelumnya saya telah membooking tiket perjalanan pulang pada hari tersebut.

Saya mendengar bahwa tawaf wada` menurut mazhab Maliki hukumnya sunah, sedangkan menurut mazhab lain hukumnya wajib, jika ditinggalkan harus membayar dam. Adapun menurut sebagian ulama yang lain hukumnya wajib, jika ditinggalkan tidak wajib membayar dam. Pertanyaannya, apakah haji saya sah atau bagaimana? Dan apa yang harus saya lakukan? Mohon jawabannya, semoga Allah memberikan pemahaman dan pahala kepada Anda sekalian.

Jawaban

Anda diwajibkan membayar fidyah, karena ketika melempar jamrah Anda ragu, apakah kerikil jatuh ke dalam lingkaran atau tidak. Di samping itu Anda juga wajib membayar fidyah karena tidak melakukan tawaf wada`, yaitu menyembelih satu ekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Suci. Jika Anda tidak mampu, hendaklah berpuasa selama sepuluh hari untuk setiap satu fidyahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15151

Lainnya

Kirim Pertanyaan