Tidak Bisa Sampai Di Muzdalifah Untuk Bermalam Di Sana

1 menit baca
Tidak Bisa Sampai Di Muzdalifah Untuk Bermalam Di Sana
Tidak Bisa Sampai Di Muzdalifah Untuk Bermalam Di Sana

Pertanyaan

Pernah terjadi saat kami berhaji dan bertepatan dengan hari Arafah, waktu itu kami menyewa mobil. Yang penting hari itu adalah hari Arafah. Kami meninggalkan sopir dan dia pergi. Semestinya ketika waktu Magrib kami harus berangkat dari Arafah ke Muzdalifah. Akan tetapi sopir yang kami tunggu tidak muncul sampai pukul dua malam dan ujung-ujungnya dia tidak datang. Akhirnya kami menyewa mobil lain agar bisa bermalam di Muzdalifah meskipun hanya satu jam.

Akan tetapi karena kemacetan dan kepadatan lalu lintas Allah menakdirkan kami tidak dapat bermalam di Muzdalifah. Kami sampai sekitar pukul delapan pagi, artinya kami menempuh jarak yang dekat ini sekitar 6 jam. Bersama kami terdapat anak-anak kecil yang tidak kuat berjalan kaki dan kami tidak sanggup menggendongnya. Bagaimana hukumnya hal ini, jika ada kewajiban fidyah kepada kami, apakah harus disembelih di Mekah atau bisa dibayar melalui perusahaan Ar-Rajhi yang berada di tempat kami, yaitu Najran. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Siapa yang tidak bisa sampai di Muzdalifah untuk bermalam di sana karena sarana transportasi yang datang terlambat atau tidak mampu berjalan karena lemah atau karena ada keluarga yang harus selalu ada bersamanya, maka orang yang kondisinya seperti ini dimaafkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah dan tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah Subhanahu,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabin: 16)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15881

Lainnya

Kirim Pertanyaan