Jawaban Ulama:
Siapa yang tidak bisa sampai di Muzdalifah untuk bermalam di sana karena sarana transportasi yang datang terlambat atau tidak mampu berjalan karena lemah atau karena ada keluarga yang harus selalu ada bersamanya, maka orang yang kondisinya seperti ini dimaafkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah dan tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah Subhanahu,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabin: 16)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.