Akad Nikah Setelah Tahallul Awal Dan Sebelum Tawaf Ifadhah

1 menit baca
Akad Nikah Setelah Tahallul Awal Dan Sebelum Tawaf Ifadhah
Akad Nikah Setelah Tahallul Awal Dan Sebelum Tawaf Ifadhah

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang perempuan yang telah melaksanakan haji wajibnya. Dia telah melaksanakan tawaf ifadhah dalam kondisi sedang menstruasi karena tidak tahu hukumnya dan dia melaksanakan hajinya itu sendirian. Kemudian saya menikahinya setelah selesai melaksanakan haji tersebut. Pernikahan kami sudah berjalan lima tahun, dan darinya saya dikaruniai dua orang putra.

Apakah pernikahan kami sah, dan apakah perlu akad ulang? Apakah disyaratkan mahar baru lagi atau tidak? Apakah saya boleh menggaulinya, menyentuhnya dan melihatnya? Apakah saya juga boleh menemaninya untuk umrah atau haji? karena selain saya, dia tidak memiliki mahram lain seperti ayah, saudara, atau paman. Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik atas kebaikan Anda kepada saya dan agama Islam.

Jawaban

Akad nikah yang Anda lakukan untuk menikahi perempuan tersebut setelah tahallul awal dan sebelum tawaf ifadhah sudah sah menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Tapi, perempuan tersebut harus kembali ke Mekah dan melaksanakan tawaf ifadhah, karena tawaf yang dia lakukan pada saat menstruasi tidak sah.

Dia juga harus membayar dam dengan kambing yang sah untuk berkurban dan disembelih di Mekah, kemudian dibagikan kepada kaum fakir karena telah melakukan jimak sebelum tawaf ifadhah. Anda juga harus menghindarinya hingga dia melaksanakan tawaf, dan sa`i jika ada kewajiban sa`i, yakni kalau dia melaksanakan haji tamattu`, demikian juga apabila dia melaksanakan haji qiran, atau apabila dia melaksanakan haji ifrad tapi belum melaksanakan sa`i pada saat tawaf qudum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20138

Lainnya

Kirim Pertanyaan