Zakat Kambing |
Pertanyaan
Jika seorang peternak memiliki 200 ekor kambing, kemudian bertambah 1 hingga 99 ekor kambing, berapakah zakatnya? Jika dia memiliki 300 ekor kambing, kemudian bertambah 1 hingga 99 kambing lagi, berapakah zakatnya? Apa yang dimaksud dengan waqash dalam (zakat) kambing? Dan berapa jumlah kambing sehingga kewajiban zakatnya menjadi konstan?
Jawaban
Dalam 200 ekor kambing itu zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing. Apabila jumlahnya bertambah 1 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 3 ekor kambing. Jika setelah itu jumlahnya bertambah hingga 399 ekor kambing, maka zakat yang wajib dikeluarkan hanya 3 ekor kambing saja, tidak lebih.
Apabila jumlah kambing mencapai 400 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 4 ekor kambing. Dalam jumlah inilah kewajiban zakatnya menjadi konstan, untuk selanjutnya dalam setiap pertambahan 100 ekor kambing dikenakan 1 ekor kambing.
Istilah waqash berarti jumlah ternak yang berada di antara dua kewajiban zakat. Misalnya jumlah di antara 40 dan 121 ekor kambing itu dinamakan waqash, jumlah di antara 121 dan 201 ekor kambing itu dinamakan waqash, dan jumlah di antara 201 dan 400 ekor kambing itu dinamakan waqash.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.