Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Tidak Berhak Menerimanya

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Tidak Berhak Menerimanya
Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Tidak Berhak Menerimanya

Pertanyaan

Banyak sekali orang yang memberikan zakatnya kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Apakah orang yang tidak berhak tersebut boleh menolaknya?

Jawaban

Pembayar zakat haram memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan seseorang juga tidak boleh menerima zakat apabila dia bukan termasuk yang berhak menerimanya, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14428

Lainnya

Kirim Pertanyaan