Jawaban Ulama:
Hukum asal perbudakan adalah dengan cara menguasai para tawanan kaum kafir dalam peperangan yang terjadi antara mereka dan kaum Muslimin, atau jihad demi menegakkan kalimat tauhid dan membela agama Islam.
Adapun perbudakan tanpa terjadi peperangan atau jihad, bahkan dengan cara penculikan orang merdeka, peperangan yang terjadi antara negara Islam, atau penjualan orang merdeka, maka itu tidak dibolehkan.
Bahkan haram hukumnya dan tidak sah perbudakannya. Dari penjelasan di atas dan aplikasi jawaban dari pertanyaan 1, 2, 3, dan 5, dapat diketahui syarat-syarat perbudakan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.