Warisan Dzawul Arham

1 menit baca
Warisan Dzawul Arham
Warisan Dzawul Arham

Pertanyaan

Kami lima orang bersaudara seayah dan seibu dua laki-laki dan tiga perempuan. Kami mewarisi paman dari jalur ibu karena dia tidak mempunyai asabat. Pertanyaan saya: Dalam warisan ini, apakah bagian perempuan setengah dari bagian laki-laki ataukah lebih sedikit lagi? Ataukah mereka tidak mendapat bagian sama sekali karena ada laki-laki?

Jawaban

Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian warisan, maka laki-laki dan perempuan di antara mereka mendapat bagian sama; sebab mereka ini mewarisi karena hubungan kekerabatan semata. Posisi mereka ini seperti saudara seibu. Allah Ta`ala telah berfirman tentang mereka,

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12)

Persekutuan menuntut adanya persamaan di antara pihak yang bersekutu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21650

Lainnya

Kirim Pertanyaan