Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

1 menit baca
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

Pertanyaan

Ada seseorang yang dikaruniai beberapa anak laki-laki dan ia mengakikahkan mereka karena kondisi ekonominya yang sulit. Setelah beberapa tahun kemudian, ia menjadi orang yang kaya. Apakah ia wajib berakikah?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang diterangkan maka yang disyariatkan baginya adalah beraqiqah dua ekor kambing untuk setiap anak laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9029

Lainnya

Kirim Pertanyaan