Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

1 menit baca
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

Pertanyaan

Ada seseorang yang dikaruniai beberapa anak laki-laki dan ia mengakikahkan mereka karena kondisi ekonominya yang sulit. Setelah beberapa tahun kemudian, ia menjadi orang yang kaya. Apakah ia wajib berakikah?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang diterangkan maka yang disyariatkan baginya adalah beraqiqah dua ekor kambing untuk setiap anak laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9029

Lainnya

  • Seorang lelaki tidak boleh menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya meskipun dia menunjukkan niat baik atau kesucian hati. Wabillahittaufiq,...
  • Suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat, tidak diharamkan untuk mendengarnya, kecuali bila dimerdu-merdukan dan manja dalam bicaranya, maka...
  • Seorang direktur sekolah atau pihak penanggung jawab lainnya haram menggagalkan siswa secara sengaja, mengancam untuk menggagalkannya atau mengurangi nilai...
  • Yang disyariatkan adalah adanya sinkronisasi (kesesuaian) antara hati dan lisan supaya manfaat dari zikir terwujud. Oleh karena itu, Anda...
  • Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf...
  • Penggunaan alat yang dinamakan Al-Mursyid yang dipasang di sajadah, gunanya untuk mengetahui arah kiblat dan menyesuaikan jumlah rakaat shalat,...

Kirim Pertanyaan