Ibu Dari Istri Menjadi Mahram Bagi Suami Setelah Akad Nikah

1 menit baca
Ibu Dari Istri Menjadi Mahram Bagi Suami Setelah Akad Nikah
Ibu Dari Istri Menjadi Mahram Bagi Suami Setelah Akad Nikah

Pertanyaan

Apakah orang yang telah melamar boleh masuk menemui bibinya untuk mengucapkan salam kepadanya, sementara bibinya itu masih dalam masa iddah? Apakah anak-anak yang belum baligh boleh masuk menemui perempuan yang dalam masa iddah?

Jawaban

Orang yang telah melamar seorang gadis tidak boleh berkhalwat (menyendiri) dengan gadis pinangannya atau dengan ibu dari gadis itu. Statusnya masih non-mahram sampai akad nikah selesai dilaksanakan, hingga gadis tersebut resmi sebagai istrinya, dan ibu gadis itu telah menjadi mahram baginya. Saat itulah dia boleh masuk untuk mengucapkan salam, baik dalam masa iddah ataupun di luar itu.

Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan dan belum baligh boleh menemui perempuan yang dalam masa iddah pasca kematian suami. Adapun terhadap orang yang bukan seperti anak-anak dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas, maka perempuan itu harus berhijab. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka” (QS. An-Nuur: 31)

Lalu Allah berfirman,

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu pula berdasarkan makna yang dipahami dari firman Allah,

وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 59)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14845

Lainnya

Kirim Pertanyaan